Dari laporan yang disampaikan Oleh Pihak Sekolah SMPN 03, Sungai Ambawang kasus Tindak Pidana pencurian yang terjadi Diketahui Pada Hari Minggu Tanggal 02 Juni .2024
Adapun Tindak Pidana Pencurian Yaitu Delapan Unit Laptop Bermacam Macam Merk.
Yang Berada didalam Ruangan Laboratorium Komputer SMPN 03 Pelaku Melakukan Aksinya Dengan Cara Mencongkel pintu Menggunakan Obeng Pipih,Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar 20,000,000.- (Dua Puluh Juta Rupiah), Dari hasil pemeriksaan Polisi, kedua pelaku Akan Di Lakukan Pemeriksaan Dan Pengembangan Lebih Lanjut.
Red: Medi