Unit Reskrim Polsek Ambawang Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian 

  • Whatsapp
Unit Reskrim
Unit Reskrim Polsek Ambawang Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian 

Dari laporan yang disampaikan Oleh Pihak Sekolah SMPN 03, Sungai Ambawang kasus Tindak Pidana pencurian yang terjadi Diketahui Pada Hari Minggu Tanggal 02 Juni .2024

Adapun Tindak Pidana Pencurian Yaitu Delapan Unit Laptop Bermacam Macam Merk.

Bacaan Lainnya

Yang Berada didalam Ruangan Laboratorium Komputer SMPN 03 Pelaku Melakukan Aksinya Dengan Cara Mencongkel pintu Menggunakan Obeng Pipih,Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar 20,000,000.- (Dua Puluh Juta Rupiah), Dari hasil pemeriksaan Polisi, kedua pelaku Akan Di Lakukan Pemeriksaan Dan Pengembangan Lebih Lanjut.

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *