Atas kejadian tersebut petugas Reskrim melakukan olah TKP dan Lidik,sehingga diperoleh informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut diketahui salah satu orang yaitu W alias B warga Rusun Sombo,Kecamatan Simokerto Surabaya. Penangkapan dilakukan hari senin (18/12/2023) pukul 09.00,saat tersangka sedang tidur. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka W,bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang kini masih DPO (A dan Y.P). Modus mereka dengan cara mengamati calon korban dan mengawasi situasi(A dan Y.P) sehingga dirasa aman maka W yang bertugas sebagai eksekutor dengan merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci leter “T”,kemudian membawa motor Honda Beat S 3599 FV,hasil curian dan dijual seharga 3 juta kepada penadah diarea Rusun Sumbo. Hasil penjualan tersebut dibagi rata 1 jutaan satu orang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Selain di tkp tersebut W alias B juga melakukan pencurian dengan kekerasan di jln Hangko Simolawang (wikum Polsek Simokerto)pada bulan november 2023. Kemudian bersama temannya yang lain juga melakukan pencurian dengan pemberatan pada bulan november 2023 diwilayah Gresik
– F (tertangkap)
– S (melarikan diri)
– A (melarikan diri)
-R (melarikan diri).
Pelaku W ini adalah juga seorang residivis dengan berbagai wilayah hukum
1. Perkara pencurian
dengan kekerasan
Tahun 2010,di Polsek
Genteng.
2. Vonis PN Surabaya 6
Bulan.
3. Pencurian dengan
Kekerasan 2012 di
Polrestabes Suraba
ya vonis 10 bulan.
4.Pencurian dengan
Kekerasan 2014 di
Polsek Simokerto
Vonis 7 bulan.
5.Pencurian dengan
Kekerasan 2016 di
Polsek Mulyorejo
Vonis 4 tahun.
6.Perkara Curanmor
2020, dipolrestabes
Surabaya vonis 10
bulan.
Atas kejahatan yang mereka lakukan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP,dengan ancaman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (Lutfi)