XposeTV – Sumbawa Besar|NTB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Moyo Hulu, bersama tim opsnal Polres Sumbawa berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan curian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kantor koperasi PRIMKOPPABRI, jalan lintas Sumbawa Moyo Hulu, Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, minggu (17/12/23).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/17/XII/SPKT Sektor Moyo Hulu/Polres Sumbawa/Polda NTB, Tanggal 15 Desember 2023. Dalam Oprasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Moyo Hulu, yang dipimpin langsung Kapolsek Moyo Hulu IPTU RUDI KRISNO WIBOWO, S.Ap. di dampingi Kanit reskrim AIPTU ABDUL RASUL, SH. Kanit Intelkam AIPDA MUH. FAJAR EKO S, SH. Katim Opsnal Res Sumbawa AIPDA ABDUL RAJAK, serta tim Personil Opsnal Polres Sumbawa.
Dalam pengungkapan itu, ke empat terduga pelaku warga leseng kecamatan Moyo Hulu, yang berhasil dibekuk berinisial AM alias batur (17), SR alias jaya (20), RA alias reza (20), DA alias dani (20). Selain itu tim Opsnal mengamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda SONIC 150 CC, Warna Hitam, Yamaha Jupiter MX 135 warna Merah, EA 6011 FA, dua buah HP merk Oppo dan Vivo, uang sejumlah Rp. 646.000,. 4 baju switer dengan wrna yang berbeda, dan 1 buah sepatu warna biru dongker merk Ando.