Ditambahkan Kompol Leonardo, dari hasil pemeriksaan YM bahwa setelah melakukan pencurian motor, dirinya bersama HI bersama sama menjual sepeda motor di wilayah Kabupaten Gorontalo seharga Rp. 3.100.000
Selain mengamankan YM dan HI team rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah di jual serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian, terang Kompol Leonardo
Saat ini YM yang merupakan residivis kasus pencurian dan HI beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit jatanras untuk penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Leonardo