Ungkap Kasus Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Kecamatan Candi Press Release Kapolresta Sidoarjo

  • Whatsapp

“SW dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” terang Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, Unit Perlindungan Anak (TPA) Polresta Sidoarjo melakukan pendampingan terpadu kepada korban, melibatkan ahli psikologi, Dinas Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

3 Komentar

Komentar ditutup.