XPOSETV//, Kediri – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Kediri. Pasalnya, di tahun 2023 mendatang upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Kediri akan naik hingga Rp 200 ribu.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi 9,94% dari UMK Kota Kediri tahun 2022 dan juga lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Pemkot Kediri.
BACA JUGA :
Kenaikan UMK Kota Kediri ini menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo sebelumnya telah dibahas di dewan pengupahan hingga akhirnya disetujui Wali Kota Kediri dan diajukan ke Gubernur Jatim.
โAlhamdulillah usulan yang diajukan dewan pengupahan Kota Kediri, telah disetujui dan ditetapkan dengan kenaikan 9,94% dari UMK tahun 2022. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dari usulan kenaikan sebesar 5,8%,โujarnya saat membuka sosialisasi keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/113/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2023, di salah satu hotel dan resto di Kota Kediri, Selasa (13/12/2022).