BACA JUGA :
Adapun besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri tahun 2023 adalah Rp.2.318.116. Nilai ini naik dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.118.116,63 serta UMK 2021 sebesar Rp2.085.924.
Bambang mengungkapkan pentingnya komitmen pengusaha dan pekerja untuk memajukan dan menumbuhkan perekonomian Kota Kediri di tahun 2023 mendatang.
โTahun 2023 sangatlah penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi covid-19. Mudah-mudahan jangan sampai kita semua tergoda, jangan sampai terhalangi dengan hal-hal yang tidak kita ingin. Saya sangat senang jika Kota Kediri menjadi kota yang kondusif dan bahagia,โujarnya.
BACA JUGA :
Wali Kota Kediri Umumkan 1.343 Peserta Terpilih Penerima Program Bantuan Modal Jutaan Rupiahkan
Tak lupa, Bambang juga menyampaikan kepada 120 orang peserta yang mengikuti sosialisasi baik dari pengusaha, serikat pekerja yang ada di kota kediri ataupun dewan pengupahan Kota Kediri untuk tetap bersatu, memiliki komitmen dan tujuan yang sama demi kebaikan bersama.
Lebih lanjut Bambang berpesan kepada para pengusaha agar dapat memberikan hak karyawan ataupun pekerja. โDengan adanya kenaikan UMK ini, jangan sampai kewajiban-kewajiban yang harus diberikan pada karyawan dikurangi. Tetap penuhi norma dan aturan untuk kesejahteraan karyawannya,โ ungkapnya.