Ultimatum Keras Sejumlah Gabungan LSM Hearing Ke Kantor Satgas MBG NTB Di Mataram

  • Whatsapp
Ultimatum
Ultimatum Keras Sejumlah Gabungan LSM Hearing Ke Kantor Satgas MBG NTB Di Mataram

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Ultimatum keras sejumlah gabungan LSM, gabungan LSM NTB mendatangi kantor satgas MBG perwakilan nusa tenggara barat Terkait beberapa dapur yang banyak bermasalah dan banyak oknum yang bermain dalam program presiden itu yang di mana hearing tersebut di laksanakan di ruang rapat anggrek kantor gubernur NTB. Senin (02/03/2026).

Bacaan Lainnya

Gabungan (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Fathurrahman Lord Dir LSM NCW, Yusri Ketua LSM Eduksi, Hendrawan Ketua Samudra NTB dan Dhilla Fithriya Ketua Pertiwi Bappera yang dimana hearing tersebut di terima di ruang rapat anggrek oleh Ketuan Satgas MBG sekaligus Asda 1 Gubernur NTB Bapak Fathul Gani dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Bali-Nusra, Kordinator BGN Wilayah NTB dan Kordinator SPPG masing-masing Kabupaten kota se-NTB.

“Kami menyampaikan Ultimatum keras, berapa amburadulnya menu NTB yang tidak sesuai dengan ketentuan harga yang sudah di tentukan atau Kami menduga masing-masing kepala dapur MBG se-NTB melakukan Mark Up anggaran dan ada indikasi permainan antara Pemilik dapur dan Kordinator SPPG yang ada di kabupaten kota.”Tutur fathurrahman Lord.

Selanjutnya pihak Pelayanan pemenuhan gizi Bali Nusra menelisik relawan di masing-masing dapur SPPG dengan jumlah ratusan tetapi mereka menerima laporan yang baik-baik saja terkait menu dan lain-lain dan tidak boleh mengurangi Harga makanan bergizi yang sepuluh ribu itu, ungkapnya.

Selanjutnya kami meminta relawan tersebut di pecat dan alhamdulillah ketua pelayanan gizi Bali Nusra akan mengevaluasi atau me reshuffle semua relawan tersebut, Tutupnya.

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *