Ujian Pilkades Di Pasuruan Lagi Lagi Bermasalah

  • Whatsapp
Ujian
Ujian Pilkades Di Pasuruan Lagi Lagi Bermasalah

XPOSE TV//Pasuruan, Jawa Timur – Ujian Baca Tulis untuk para calon kades yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Kabupen Pasuruan Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2023 oleh tim penguji dari Brawijaya Malang hasilnya diumumkan pada tanggal 1 September melalui panitia Pilkades tingkat Desa.

H Nuraji calon Kepala Desa Dayurejo Prigen dinyatakan tidak lulus ujian Pilkades dengan nilai rata-rata 53.

Bacaan Lainnya

H. Nuraji merasa kecewa dan menolak putusan putusan tersebut karena dirinya mendapatkan nilai rat-rata 53, sedangkan didalam peraturan Bupati bahwa dinyatakan lulus apabila nilai rata-rata minimal 50. Atas hal tersebut, H Nuraji melayangkan surat atau nota penolakan putusan Panitia Kabupaten secara tertulis.

Menurut H. FAHMI AL MUSAWAH SH, wakil bendahara DPC IKADIN Kabupaten Pasuruan (Ikatan Advokat Indonesia) menyayangkan atas putusan Pilkades Panitia Kabupaten Pasuruan yg memberikan putusan kepada calon Kepala Desa H Nuraji yang memperoleh nilai rata-rata 53 dinyatakan tidak lulus.

Kenapa saya menyangkan hal itu, tutur Habib Fahmi sapaan akrabnya, pertama tentang model soal yang dibuat oleh tim penguji dari Brawijaya tidak mencerminkan substansi perubahan Perda yang seharusnya mengedepankan pada praktik membaca dan menulis akan tetapi lebih pada mengacu pada ketentuan yang lama yang sudah dirubah.

Yang kedua, padahal ketentuan kelulusan seharusnya tidak perlu menimbulkan perdebatan multi tafsir karena ketentuan kelulusan sebagaimana yang diatur dalam perbup nomer 47 pasal 43 sudah jelas.

Menurut saya, penentuan kelulusan seharusnya tidak hanya pada ketentuan ayat 2, karena masih ada pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 yang saling berkaitan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, ujar Beliau yang juga Ketua DPC LPRI Pasuruan,

Kalau putusan tidak lulus itu hanya berpedoman pada ayat 2, darimana tim penguji memberikan nilai 53…? Ayo silahkan dijelaskan..!
Berarti pihak UNIBRAW Malang telah salah dalam memberikan nilai.

Bolehlah panitia membuat putusan tidak lulus, asalkan dalam perbub ayat 43 tidak terdapat ayat 4 dan ayat 5. Menurut saya putusan ini bukan putusan yang multi tafsir, tetapi putusan yang menurut saya salah dan merugikan calon.
Karena dalam pasal 4 jelas-jelas dinyatakan bahwa nilai ujian baca tulis dan mbaca kitab suci di gabung dan dalam ayat 5 pertegas lagi bahwa nilai kelulusan minimal 50, dan H. Nuraji mendapatkan nilai 53 malah tidak lulus ini bagaimana, imbuh Habib Fahmi pada saat di hubungi oleh awak media ini.

 

Narsum: LPRI Pasuruanย 

Red: H A

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait