Untuk kendaraan bahan bakar bensin kategori M yang diproduksi di bawah tahun 2007 kandungan CO maksimal 4 persen dan HC 1000 ppm, produksi tahun 2007-2018 kandungan CO maksimal 1 persen dan HC 150 ppm, dan kendaraan yang diproduksi di atas tahun 2018 kandungan CO maksimal 0,5 persen dan HC 100 ppm.
Sementara kendaraan bahan bakar bensin kategori N dan O yang diproduksi di bawah tahun 2007 kandungan karbon monoksida (CO) maksimal 4 persen dan HC 1000 ppm, produksi tahun 2007-2018 kandungan CO maksimal 1 persen dan HC 150 ppm, dan kendaraan yang diproduksi di atas tahun 2018 kandungan CO maksimal 0,5 persen dan HC 100 ppm.” Paparan nya Indra
Kemudian, untuk kendaraan berbahan bakar diesel dengan berat di atas 3,5 ton yang diproduksi di bawah tahun 2010 opasitasnya 65 persen HSU, yang diproduksi tahun 2010-2021 opasitasnya 40 persen HSU, sementara yang diproduksi di atas tahun 2021 opasitasnya 30 persen HSU.
“Untuk kendaraan berbahan bakar bensin metode ujinya dalam kondisi diam (idle). Kalau kendaraan berbahan bakar diesel metode ujinya percepatan bebas,” ucap Indra
Lebih lanjut, Indra menerangkan langkah yang harus dilakukan pengendara yang ingin melakukan uji emisi untuk kendaraannya.” lanjutnya.