Uji Emisi Dilakukan Dishub Kota Kediri PP No 22 Th 2021

  • Whatsapp

Uji Emisi

Untuk kendaraan bahan bakar bensin kategori M yang diproduksi di bawah tahun 2007 kandungan CO maksimal 4 persen dan HC 1000 ppm, produksi tahun 2007-2018 kandungan CO maksimal 1 persen dan HC 150 ppm, dan kendaraan yang diproduksi di atas tahun 2018 kandungan CO maksimal 0,5 persen dan HC 100 ppm.

Bacaan Lainnya

Sementara kendaraan bahan bakar bensin kategori N dan O yang diproduksi di bawah tahun 2007 kandungan karbon monoksida (CO) maksimal 4 persen dan HC 1000 ppm, produksi tahun 2007-2018 kandungan CO maksimal 1 persen dan HC 150 ppm, dan kendaraan yang diproduksi di atas tahun 2018 kandungan CO maksimal 0,5 persen dan HC 100 ppm.” Paparan nya Indra

Kemudian, untuk kendaraan berbahan bakar diesel dengan berat di atas 3,5 ton yang diproduksi di bawah tahun 2010 opasitasnya 65 persen HSU, yang diproduksi tahun 2010-2021 opasitasnya 40 persen HSU, sementara yang diproduksi di atas tahun 2021 opasitasnya 30 persen HSU.

“Untuk kendaraan berbahan bakar bensin metode ujinya dalam kondisi diam (idle). Kalau kendaraan berbahan bakar diesel metode ujinya percepatan bebas,” ucap Indra

Lebih lanjut, Indra menerangkan langkah yang harus dilakukan pengendara yang ingin melakukan uji emisi untuk kendaraannya.” lanjutnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait