Tujuh Orang Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

  • Whatsapp
Tujuh orang pelaku
Sebanyak tujuh orang pelaku Pungli yang diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda pada Selasa (25/05).

Loading

XPOSETV//, Pandeglang – Satgas Gakum Operasi Ketupat Maung 2023 Polres Pandeglang mengungkap praktek Pungutan Liar (Pungli) di dua lokasi wisata yang ada di Kabupaten Pandeglang. Sebanyak tujuh orang pelaku Pungli yang diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda pada Selasa (25/05).

banner

“Kami melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap perbuatan pungli dan mengamankan para pelakunya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton pada Rabu (26/04).

Baca Juga: Jalur Wisata Pantai Anyer Penuh, Silahkan Gunakan Jalur Alternatif!

Satgas Gakum ini terang AKP Shilton melakukan penindakan di dua titik dalam satu kawasan wisata. Titik pertama di pintu masuk utara pantai Karangsari dan lokasi kedua di pintu selatan Pantai Karangsari Desa Sukarame, Kabupaten Pandeglang.

“Modus yang pelaku lakukan dengan memberikan karcis masuk yang tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) padahal Pantai Karangsari tersebut masih dalam kawasan milik Pemda Kab. Pandeglang dengan tarif parkir masuk Bus besar sebesar 800.000, Bus kecil 600.000, Minibus/ Elf 400.000, R4 100.000, dan R2 25.000,” terang Shilton.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Olah TKP Penemuan Sosok Bayi Dalam Kardus

Tim Satgas Gakum juga telah mengamankan tujuh orang pelaku beserta uang hasil pungli sebesar Rp 2.474.000 dari pintu masuk utara Pantai Karangsari. Sementara untuk lokasi pintu masuk selatan Pantai Karangsari telah disita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.045.000 beserta karcis retribusi.

”Pengelola Pantai Karangsari Carita dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Shilton. (Bidhumas)

(Kris/red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *