Biddokkes Polda Jatim Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV , MALANG- Polri terus berikan bantuan santunan kepada keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan. Seperti yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim melalui RS Hasta Brata Batu, kepada keluarga korban di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (10/10/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Baca juga ; TPIGF Terus Melakukan Investigasi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Korban meninggal atas nama Kaka Widad Samdya Abadi, seorang pelajar berusia 17 tahun putra dari Dedik Hasanfudin.

Kegiatan takziah dan pemberian santunan pagi itu dipimpin oleh dr. Yeremia beserta tim dari RS Hasta Brata Batu didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Mulyoagung Bripka Musa Bambang.

Tragedi Kanjuruhan

Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol dr. H. Edwin Zainul Hakim melalui RS Hasta Brata Batu, dr. Yeremia, menyampaikan, kami atas nama Kapolri dan Kapolres Malang beserta jajaran mengucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhum Kaka Widad.

Baca juga :  Wali Kota Malang Sampaikan Terimakasih kepada Polri yang Gerak Cepat Tangani Tragedi Kanjuruhan

“Semoga almarhum diampuni dosa-dosanya, diterima seluruh amalnya, serta keluarga korban yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan,” ucap dr. Yeremia.

Pemberian santunan ini, lanjut Yeremia, merupakan amanat dari Bapak Kapolri sebagai ucapan bela sungkawa dan mudah-mudahan bermanfaat.

“Bahwa kegiatan santunan dari Bapak Kapolri, yang dilaksanakan Biddokkes Polda Jatim dan Polres Malang merupakan salah satu bentuk kepedulian pimpinan polri, ikut berbela sungkawa atas terjadinya tragedi kanjuruhan di Stadion Malang,” tambahnya.

Sementara itu, kedua orang tua korban meninggal yang mendapatkan bantuan santunan mengucapkan terima kasih kepada bapak kapolri dan Biddokkes Polda Jatim atas bantuan yang diberikan kepada pihak keluarga. (hms/TF)

Red : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *