SKB tersebut berisi tentang pembatasan operasional angkutan barang , sistem one way dan contra flow, pengaturan penyeberangan, serta pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) pada pelabuhan Merak dan Ciwandan.
Demi kelancaran arus mudik dan balik maka dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, terdapat klasifikasi angkutan yang masih diizinkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokting.
Pastikan kendaraan – kendaraan tersebut dilengkapi surat muatan yang ditempelkan pada kendaraan sebelah kiri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan. Apabila masih ditemuka.
Oleh sebab itu Amanat Kapolri menjamin kelancaran arus lalu lintas pada jalur tol, lakukan pula langkah – langkah bersama stakeholder terkait dengan menambah petugas gardu satelit, melakukan manajemen rest area, patroli sterilisasi bahu jalan dan menyiagakan tim kontijensi dengan sarpras pendukung seperti mobil derek, ghi ambulance, damkar, serta SPBU mobile.
Khusus jalur arteri atau non – tol, Polri telah memetakan 125 titik rawan gangguan kamseltibcar lantas. Tempatkan personel pada titik – titik tersebut guna melakukan turjawali dan terapkan rekayasa lantas lokal seperti pemberlakuan ganjil – genap , one way , penutupan U – turn , serta penyiapan jalur alternatif . Kemudian terkait penyeberangan laut pada tahun lalu terjadi kepadatan pada jalur menuju pelabuhan karena terdapat 44 % masyarakat mengandalkan tiket go show.