XPOSE TV NEWS – Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada 2024. TNI dirikan Posko Pengaduan Netralitas Pemilu 2024
Menindaklanjuti Instruksi panglima TNI tersebut Kodim 0812/Lamongan beserta koramil jajaran membuka posko pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Makodim dan di koramil jajaran, Minggu (26/11/2023).
Dandim 0812/Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan S.I.P, M.Han mengatakan. Bila masyarakat melihat Anggota TNI tidak Netral di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 bisa diadukan di posko pengaduan, apabila anggota terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi tegas
TNI, tetap teguh pada komitmen. โUntuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung dan prajurit mulai dari pangkat terendah sampai tertinggi sudah dibekali buku saku sebagai pedoman Netralitas TNI pada Pemilu 2024,โ ujar Dandim 0812 Lamongan.
Letkol Arm Ketut Wira Purbawan S.I.P, M.Han juga menegaskan, seluruh prajurit TNI khususnya anggota kodim 0812/Lamongan sudah berkomitmen untuk netral. โUntuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI,โ kata Dandim.