Tinjau Pelabuhan Merak Banten, Kapolri Pastikan Mudik Aman Untuk Masyarakat

  • Whatsapp
Pelabuhan Merak Banten
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan lintas sektoral terkait meninjau Pelabuhan Merak Banten

XPOSETV//, Merak – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan lintas sektoral terkait meninjau Pelabuhan Merak Banten, untuk memastikan kesiapan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Sigit menjelaskan, tinjauan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan kementerian/lembaga hingga Polri untuk bergerak sejak dini demi mewujudkan mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan Pak Presiden kami di bawah jajaran Menko PMK diminta untuk lebih awal melakukan pengecekan dan perencanaan bersama. Sehingga kesiapan dalam menghadapi arus mudik dan balik tahun 2023 ini bisa lebih baik, karena memang ada peningkatan terhadap jumlah pemudik yang akan kembali,” kata Sigit di Pelabuhan Merak Banten, Senin, 10 April 2023.

Dari hasil tinjauannya, Sigit mengungkapkan bahwa segala kesiapan telah dilakukan dengan baik. Mulai dari penambahan kapasitas rest area, tempat parkir dan pengaturan penggunaan Pelabuhan Ciwandan.

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk mengoperasionalkan Pelabuhan Ciwandan sebagai alternatif dari Pelabuhan Merak untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.

“Alhamdulillah tadi dari hasil pengecekan bersama, sudah ada beberapa penambahan terkait dengan kapasitas Rest Area, kapasitas tempat parkir dan juga ada pengaturan langsung antara Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Merak. Sehingga kemudian ini bisa bermanfaat mengurangi beban terhadap risiko kepadatan yang terjadi,” ujar Sigit.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait