Tingkatkan Pengiriman Tebu dari Petani, Disperdagin Lakukan Tera Ulang DCS di Pabrik Gula Kota Kediri

  • Whatsapp

XPOSETV// Kota Kediri— Tak hanya kepada pedagang pasar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri juga menggelar pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Pabrik Gula (PG) di Kota Kediri. “Kami juga melaksanakan tera ulang di pabrik gula di Kota Kediri yakni PG Pesantren tanggal 7-8 Mei 2024, dan PG Mrican tanggal 13 Mei 2024 sebelum buka giling dengan tujuan agar lebih banyak petani tebu yang mengirimkan hasil panen tebu ke PG yang ada di seluruh Indonesia, bukan dikirim ke pihak swasta,” jelas Wahyu Kusuma Negara, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Senin (13/5).

Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat timbang, alat ukur dan alat takar yang digunakan untuk berniaga wajib ditera ulang setiap tahun. Tera ulang dilakukan untuk mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi. Dalam kaitannya dengan pabrik gula, tera ulang sangat diperlukan untuk menentukan produk akhir meliputi penentuan kwanta (isi, berat, atau panjang) produk gula yang sudah jadi. Dalam menentukan kwanta gula pasir yang Dihasilkan oleh pabrik tersebut haruslah menggunakan UTTP yang sudah ditera dan/atau ditera ulang.

Bacaan Lainnya

Adapun UTTP yang dilakukan tera ulang yakni Digital Crane Sistem (DCS). Wahyu menjelaskan DCS merupakan peralatan timbangan tebu yang terhubung dengan komputer secara otomatis sebelum memasuki stasiun gilingan. Dirinya mengemukakan bahwa hasil tera ulang pada PG di Kota Kediri seluruh DCS berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar tera nasional. “Alhamdulillah setelah kami melakukan tera ulang semuanya berjalan dengan baik, tidak ada kondisi. Jadi kami sampaikan kepada petani tebu agar tidak perlu khawatir mengirimkan hasil panen tebu ke pabrik gula di Kota Kediri,” ujarnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *