Tindaklanjuti Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Polres Gresik Tahan Empat Tersangka

  • Whatsapp

XPOSE TV , Gresik – Tindaklanjuti Sebanyak empat tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing resmi ditahan. Keempat tersangka ditahan di rutan Polres Gresik.

Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7) lalu.

Bacaan Lainnya

Beberapa hari berselang S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7) kemarin.

NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.

“Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani dan tindaklanjuti kasus ini.

“Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegasnya lagi.

AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP.

Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegasnya lagi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait