Xposetv, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana/ Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH, MA. Ikut bicara soal tragedi Kanjuruhan, adanya tindakan polri pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful.
Baca juga : Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim Hingga 18 Anggota Polri
Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 orang menjadi tragedi nasional di bidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 di dunia pada olahraga sepakbola,” jelas Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH, MA, Guru Besar Hukum Pidana/ Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? Menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna โExcessive Forceโ dengan kondisi darurat chaos di lapangan penyelenggaraan sepak bola ini yang dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat).