Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan Polisi 110, Polsek Lamongan Kota Amankan Situasi

  • Whatsapp

Loading

Lamongan – Kepolisian Resor Lamongan melalui Polsek Lamongan Kota menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Polisi 110 terkait keberadaan seorang laki-laki yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di depan sebuah minimarket.

banner

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut, “Dilaporkan pada Jumat, (19/12), sekitar pukul 12.08 WIB. Lokasi kejadian berada di depan Alfamart, Jalan Basuki Rahmat, Rangge, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.” terangnya.

”Pelapor menyampaikan bahwa terdapat seorang laki-laki diduga ODGJ yang mengamuk dan telah berada di depan Alfamart kurang lebih selama 10 menit, sehingga menimbulkan keresahan serta kekhawatiran bagi warga dan pengunjung sekitar.” lanjutnya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, piket Call Center Polisi 110 segera menghubungi Perwira Siaga untuk meneruskan informasi kepada petugas Kepolisian Polsek Lamongan Kota guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Lamongan Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga ODGJ dalam kondisi tertidur di depan Alfamart.

Petugas kemudian membangunkan yang bersangkutan dengan pendekatan persuasive, kemudian petugas berencana berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, tidak lama kemudian, laki-laki yang diduga ODGJ tersebut terbangun dan langsung berlari ke arah barat meninggalkan lokasi sebelum petugas sempat melakukan penyerahan kepada pihak terkait.

Secara keseluruhan, situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun kerusakan akibat kejadian tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan kejadian serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *