Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

  • Whatsapp

Loading

Bitung, XposeTV.-Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu George Tein Buka berhasil mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

banner

Korban dalam peristiwa ini adalah VL (26), warga Girian Indah. Ia mengalami luka serius akibat ditikam dua pelaku yang diketahui bernama AA (18) dan VT (23).

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi dan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Awalnya, korban menegur sekelompok pemuda yang berteriak-teriak usai menghadiri pesta karena dianggap mengganggu warga sekitar. Teguran itu justru memicu perkelahian. Dalam keributan tersebut, pelaku AA mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban dari belakang. Tak berselang lama, Pelaku VT ikut menusuk korban dari arah depan hingga mengenai pelipis kiri.

Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Mereka diduga dalam pengaruh minuman keras saat insiden terjadi. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Sekitar pukul 19.00 WITA pelaku pertama kami amankan di kompleks SMP 12 Bitung, dan pelaku kedua diamankan pukul 20.28 WITA di kompleks Gereja Tasik Wangurer,” ujar Katim Resmob, Aiptu George Tein Buka, Sabtu malam.

Dalam pemgungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua bilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah pembelaan terhadap teman mereka yang terlibat perkelahian, namun keduanya juga dalam kondisi mabuk,” tambah George.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bitung. (Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *