Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang curian tersebut ke orang dari Gunung Sari, tim kemudian memancing diduga penadah berinisial JM (22) alamat Dusun Lendang Re Desa Lembah Sari Batu Layar Lombok Barat dengan menawarkan lagi barang yang sama dengan janjian bertemu di simpang empat pemenang, setelah satu jam menunggu terduga pelaku datang di simpang empat Pemenang.
Baca juga : Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Lakukan Modifikasi Bak Truk, Ungkap Polresta Sidoarjo
“Tim gabungan langsung menyergap pelaku setelah di introgasi diduga penadah ini mengakui telah membeli barang berupa sembilan (9) unit laptop dari pelaku dan barang tersebut sebanyak lima biji masih di rumahnya dan Empat biji sudah terjual melalui online shope” imbuhnya.
Sudarmanta menyebutkan, tim kemudian berangkat ke daerah wadon batulayar untuk mengambil barang bukti tersebut yang di maman satu (1) unit laptop Merk Lennovo plus charger warna hitam, empat (4) unit Laptop merk Azus warna putih, dua (2) unit laptop merk Acer warna hitam, satu (1) unit laptop merk Hp warna hitam, Satu (1) unit HP Merk Redmi 5G Warna Abu, Satu (1) Buah Tas Ransel Warna Hitam.
“Tim kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke unit reskrim polsek Pemenang untuk proses lebih lanjut” tutup Sudarmanta.