Tim PKN Pontianak menindak lanjuti tentang eksekusi ke PTUN Pontianak Kalimantan Barat

  • Whatsapp
Tim PKN
Tim PKN Pontianak menindak lanjuti tentang eksekusi ke PTUN Pontianak Kalimantan Barat

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Tim PKN Pontianak menindak lanjuti terkait permohan eksekusi ke PTUN Pontianak yang di ajukan pada tanggal 5 Januari 2023 yang lalu ,atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan no putusan 594 K /TUN /K I/ 2022 dengan no perkara eksekusi :5/ G /K I/2022/PTUN PTK,Ketua PKN Pontianak Juladri SH mempertanyakan tentang permohonan eksekusi yang di ajukan kepada pelayanan hukum PTUN Pontianak, 19/01/2023.

Baca juga: Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Berikut Capaian Kinerja Polda Kalbar Selama Tahun 2022

Bacaan Lainnya

Pihak pelayanan hukum dari PTUN Pontianak mengatakan kepada ketua Tim PKN bapak Juladri SH menunggu, jawaban dari pihak pemvrop Kalimantan barat ujar dari pelayanan hukum PTUN.Hasil jawaban dari pihak pemvrop Kalimantan barat,akan di pertemukan antara tergugat dan penggugat ujar dari ketua pengadilan tata usaha negara Pontianak.

Baca juga: Bangunan Barau Roboh Dinas Dan Pengawasan Di duga Tidur Pulas.

Harapan dari PKN Pontianak seyokgianya dapat terealisasi dengan cepat dan akurat, serta tidak memperlambat dalam peroses permohonan eksekusi yang di ajukan oleh PKN Pontianak ujar ketua PKN tutup nya, eddy mrp.

Red: Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait