XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Tim PKN Pontianak menindak lanjuti terkait permohan eksekusi ke PTUN Pontianak yang di ajukan pada tanggal 5 Januari 2023 yang lalu ,atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan no putusan 594 K /TUN /K I/ 2022 dengan no perkara eksekusi :5/ G /K I/2022/PTUN PTK,Ketua PKN Pontianak Juladri SH mempertanyakan tentang permohonan eksekusi yang di ajukan kepada pelayanan hukum PTUN Pontianak, 19/01/2023.
Baca juga: Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Berikut Capaian Kinerja Polda Kalbar Selama Tahun 2022
Pihak pelayanan hukum dari PTUN Pontianak mengatakan kepada ketua Tim PKN bapak Juladri SH menunggu, jawaban dari pihak pemvrop Kalimantan barat ujar dari pelayanan hukum PTUN.Hasil jawaban dari pihak pemvrop Kalimantan barat,akan di pertemukan antara tergugat dan penggugat ujar dari ketua pengadilan tata usaha negara Pontianak.
Baca juga: Bangunan Barau Roboh Dinas Dan Pengawasan Di duga Tidur Pulas.
Harapan dari PKN Pontianak seyokgianya dapat terealisasi dengan cepat dan akurat, serta tidak memperlambat dalam peroses permohonan eksekusi yang di ajukan oleh PKN Pontianak ujar ketua PKN tutup nya, eddy mrp.
Red: Supli