Tim Kejaksaan Negeri Makassar, Geledah Kantor Koni Kota Makassar, Beberapa Alat Bukti DiSita

  • Whatsapp
Tim Kejaksaan Negeri Makassar
{"data":{"pictureId":"cad9543253974974b2efa81ec2aac695","appversion":"4.3.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Pakar hukum pidana dan perdata, Farid Mamma, SH., M.H., yang ditemui awak media di Jl. Dg. Eppe No. 11, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejari Makassar. “Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil pihak Kejari Makassar dalam penggerebekan ini. Ini merupakan babak baru yang dinantikan oleh masyarakat terkait kasus yang telah berjalan sekian lama. Namun, saya memahami bahwa pihak Kejari tidak ingin bertindak gegabah dan terburu-buru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farid memberikan kritik tajam kepada seluruh pengurus KONI Makassar.

“Para pengurus KONI Makassar harus bertanggung jawab atas situasi yang terjadi. Ini bukan hanya soal dugaan korupsi yang mencuat, tetapi juga soal kepercayaan publik yang terus terkikis. Saya meminta agar seluruh pengurus segera mundur jika merasa terlibat, dan Kejari harus mempercepat proses hukum agar masyarakat mendapatkan keadilan.”

Penggeledahan tersebut menandai semakin seriusnya Kejari dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan KONI Makassar, dengan harapan kasus ini segera mencapai titik terang dan para pelaku yang terlibat dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait