Dan dihentikan seriring dengan adanya pernyataan dari Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji , SH. M.Hum,
yang tidak setuju dengan mengunakan sintim Lelang E-katalog dan, minta lelang terbuka.
Kronologis Kutipan Bapak Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M.Hum. pada Kamis (18/05/2023), yaitu;”Saya suruh tenderkan, kenapa pakai E-katalog? Saya tidak mau, pokoknya harus genahkan dulu, kerjakan sesuai dengan kualitasnya. Kali ini kalau tidak betul saya bilang, saya akan serahkan ke penegak hukum, karena saya tidak ada kepentingan, ucap Sutarmidji, yang pada saat itu kecewa dengan terjadinya accident dilokasi Pekerjaan Pembangunan Waterfront tahap 1 (satu) di kawasan Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas.
Syafarudin Delvin, SH., mengatakan bahwa Proyek waterfront di kawasan Istana Alwatzikhobillah Sambas tahap II (dua) ini juga dikerjakan tanpa konsultan dan dilokasi tidak ada plang proyek, bahkan juga merusak Police Line yang di pasang dari Kejaksaan karena dikerjakan pada lokasi yang sama proyek waterfront sambas pada tahap I (satu) yang dalam hal tersebut proses Hukum nya masih bergulir, ucapnya.