Kronologis kejadiannya pada kamis 03 November 2022, pukul 03.30 wita bertempat di pinggir jalan depan pegadaian Syariah Mandiri Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah mobil terparkir dalam keadaan pintu terkunci.
Selang beberapa lama ketika korban keluar dan melihat mobilnya sudah tidak berada ditempat semula, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.
Menerima laporan tersebut Polsek Kopang berkoordinasi dengan Tim Gabungan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi pasti lokasi mobil hasil curian tersebut, kemudian dengan di bantu Resmob Polda NTB langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga Pelaku penadah ZI alias Aan beserta unit mobil curian yang sudah dikuasai oleh pelaku di gudang yang sekaligus merupakan bengkel mobil miliknya.
Baca juga: Jelang WSBK 2022, Polres Loteng Gelar Doa Bersama Dan Syukuran Atas Renovasi Gedung Mapolres
Dari hasil Interogasi awal terhadap terduga Pelaku ZI alias Aan mengaku memperoleh mobil tersebut dari Pelaku S