Tim Gabungan Satreskrim Polres Loteng, Reskrim Polsek Kopang Dan Resmob Polda NTB Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian Dan Penadahan,

  • Whatsapp
Tim Gabungan Satreskrim

Loading

XPOSETV.//Lombok Tengah, NTB – Tim Gabungan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Kopang bersama Tim Resmob Polda NTB dengan waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penadahan dan dua terduga pelaku pencurian sebuah mobil carry pada jum’at 04/11/2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K. membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa

Dua terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan inisial H, 29 tahun, laki-laki dan Inisial S, 23 tahun, laki-laki keduanya beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Polres Loteng Apel Gelar Pasukan Pengamanan WSBK 2022

Sementara tiga terduga penadah inisial S, 42 tahun, laki-laki, yang merupakan pegawai honorer Pol PP Kota Mataram yang beralamat di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan inisial SD, 40 tahun, laki-laki yang merupakan seorang Satpam Bank NTB Syariah Sweta yang beralamat di Desa Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram serta Inisial ZI, 54 tahun, laki laki, alamat Kelurahan Karang taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

Sedangkan Korban atas nama Mawardi, Umur 42 tahun, laki-laki, alamat Desa Rembiga Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadiannya pada kamis 03 November 2022, pukul 03.30 wita bertempat di pinggir jalan depan pegadaian Syariah Mandiri Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah mobil terparkir dalam keadaan pintu terkunci.

Selang beberapa lama ketika korban keluar dan melihat mobilnya sudah tidak berada ditempat semula, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.

Menerima laporan tersebut Polsek Kopang berkoordinasi dengan Tim Gabungan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

Selanjutnya Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi pasti lokasi mobil hasil curian tersebut, kemudian dengan di bantu Resmob Polda NTB langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga Pelaku penadah ZI alias Aan beserta unit mobil curian yang sudah dikuasai oleh pelaku di gudang yang sekaligus merupakan bengkel mobil miliknya.

Baca juga: Jelang WSBK 2022, Polres Loteng Gelar Doa Bersama Dan Syukuran Atas Renovasi Gedung Mapolres

Dari hasil Interogasi awal terhadap terduga Pelaku ZI alias Aan mengaku memperoleh mobil tersebut dari Pelaku S

Selanjutnya Tim mendatangi rumah terduga Pelaku Penadah S dan langsung melakukan penangkapan, dari hasil interogasi pelaku S mengaku memperoleh mobil tersebut dari terduga pelaku SD.

Kemudian Tim mengamankan terduga Pelaku penadah SD yang sedang melaksanakan tugas Jaga sebagai Satpam di Kantor Bank NTB Syariah Sweta dan terduga Pelaku SD mengaku memperoleh mobil tersebut dari terduga Pelaku pencurian inisial H dan S.

Selanjutnya terduga pelaku SD diminta menghubungi terduga pelaku H dan S untuk menemui yang bersangkutan dengan alasan untuk mengambil uang pembayaran mobil tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Lingsar.

Ketika dua terduga pelaku tiba di lokasi, langsung dilakukan penangkapan oleh Tim dan dari hasil interogasi awal terduga Pelaku H dan S mengakui telah melakukan pencurian mobil carry di wilayah Kopang tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Mobil suzuki Futura 1.5 warna hitam dari ZI dan kunci Pas yang digunakan untuk membuka pintu mobil yang disita dari Pelaku H.

Semua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *