XPOSETV.//Lombok Tengah, NTB – Tim Gabungan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Kopang bersama Tim Resmob Polda NTB dengan waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penadahan dan dua terduga pelaku pencurian sebuah mobil carry pada jum’at 04/11/2022.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K. membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa
Dua terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan inisial H, 29 tahun, laki-laki dan Inisial S, 23 tahun, laki-laki keduanya beralamat di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Polres Loteng Apel Gelar Pasukan Pengamanan WSBK 2022
Sementara tiga terduga penadah inisial S, 42 tahun, laki-laki, yang merupakan pegawai honorer Pol PP Kota Mataram yang beralamat di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan inisial SD, 40 tahun, laki-laki yang merupakan seorang Satpam Bank NTB Syariah Sweta yang beralamat di Desa Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram serta Inisial ZI, 54 tahun, laki laki, alamat Kelurahan Karang taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Sedangkan Korban atas nama Mawardi, Umur 42 tahun, laki-laki, alamat Desa Rembiga Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.