Tim Cobra Polres Ringkus seorang pria di duga edarkan sabu-sabu di Jonggat

  • Whatsapp
Tim Cobra

Loading

XPOSE TV.//LOMBOK TENGAH, NTB – Tim Cobra satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria asal Kecamatan Jonggat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK mengatakan, terduga pelaku yakni AR, Laki-laki (37) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca juga : Bupati Sumbawa Barat hadiri Deklarasi Damai Pilkades di Graha Fitra

“Terduga pelaku AR kita amankan di rumahnya Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 wita. Untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku adalah pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba.

Baca juga : Jajaran Polresta Malang Sujud Massal Minta Maaf ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Ia menuturkan, bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi sabu di rumah pelaku atau tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Dari penggeledahan badan maupun TKP, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,5 gram,” tutur Hizkia.

Baca juga : Polresta Malang Kota Sambangi Korban Inseden Kanjuruhan Alami Iritasi Mata

Barang bukti tersebut disembunyikan terduga pelaku di gorden dan tembok dinding kamar mandi yang disimpan menggunakan bungkus rokok.

Tidak hanya itu lanjut Hizkia, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti serangkaian alat hisap, sekop dari pipet, satu bendel klip transfaran, gunting, korek api dan uang tunai sejumlah Rp. 350.000.

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.

 

Narsum : Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *