Tilang Manual Kendaraan Kembali Diberlakukan, Polisi Akan Sita Kendaraan Pelat Nomor Palsu!

  • Whatsapp
Tilang manual kendaraan
Pemberlakuan tilang manual kendaraan sudah di mulai kembali.

Loading

XposeTV, Tangerang Selatan – Polisi akhirnya kembali memberlakukan tilang manual kendaraan yang dulu sempat dihapus. Alasannya pada sejumlah kasus, dihapusnya tilang manual beberapa waktu lalu justru kurang efektif dan membuat pengendara motor atau mobil acuh terhadap aturan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual Kendaraan hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang tak bisa ditindak tilang elektronik (ETLE). Salah satunya pemalsuan atau pelepasan plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Pejabat Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah Salurkan Bantuan Gempa Bumi Cianjur

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ujar Kombes Latif Usman, (7/12/2022).

Pemberlakuan tilang manual kendaraan itu, kata Latif, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Sementara prosedernya sama seperti tilang manual yang berlaku sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, lalu kita tilang mereka,” tegasnya.

Latif menegaskan, sejauh ini tak ada penarikan surat tilang. Menurutnya, surat tilang hanya tidak digunakan sementara. Nah, dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum menggunakan surat tersebut.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Gelar Workshop Inovasi One School

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Latif mengingatkan, plat nomor merupakan syarat mutlak kendaraan bisa beroperasi di jalan raya. Itulah mengapa, kata dia, melepas atau menggantinya merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.

Baca Juga: Antisipasi Bom Bunuh Diri Ala Sadjab Kapolsek Kalitengah

Dia menegaskan, jika ada pengendara mobil atau motor yang melakukan pelanggaran tersebut, kemudian terjaring tilang manual, maka polisi akan langsung menyita kendaraannya.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Latif.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *