Tidak Laksanakan Apel Pagi,Personil Polresta Gorontalo Kota Kena Sanksi Membaca Alquran

  • Whatsapp

XposeTV – Kota Gorontalo. Tidak Laksanakan Apel Pagi, Personil Polresta Gorontalo Kota Kena Sanksi Membaca Alquran. Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH telah mengambil tindakan terhadap anggota yang melanggar tata tertib disiplin kedinasan yakni terlambat melaksanakan apel pagi.

Di bulan suci ramadhan ini,KBP Ade memberikan sanksi kepada personil Polresta Gorontalo Kota berupa membaca ayat suci Alquran di mesjid yang ada di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (30/03)

Pemberian sanksi tersebut terkait dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota yang datang terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan dalam pelaksanaan apel pagi.

“Jadi personil yang terlambat melaksanakan apel pagi diberikan sanksi membaca Alquran untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan anggota dalam melaksanakan tugas,”ujar Kapolresta.

Dijelaskan Orang nomor satu di Polresta Gorontalo Kota ini,bahwa sanksi membaca alquran merupakan salah satu bentuk disiplin yang diterapkan di Polresta Gorontalo Kota selama bulan suci ramadhan untuk memberikan efek jera dan mengingatkan anggota akan pentingnya ketepatan waktu dan keterlibatan aktif dalam setiap kegiatan kepolisian.

Baca juga: Jual-Sepeda-Motor-Yang-Dipinjam-Seorang-Remaja-Diamankan-Team-Rajawali

Menurut KBP Ade, program membaca alquran ini juga juga untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota sehingga tercipta lingkungan kerja yang tertib dan efisien serta
menanamkan kecintaan terhadap kitab suci agar setiap tugas yang dilaksanakan itu dapat diridhoi oleh Allah serta dalam lindungan-Nya.

Lebih lanjut Kapolresta menegaskan dengan pemberian sanksi seperti ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi dalam pelaksanaan kegiatan Kepolisian kedepannya.

Tujuan dari diberikannya sanksi ini adalah untuk menegakkan disiplin dan memastikan bahwa setiap anggota memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan dan jadwal yang telah ditetapkanโ€ pungkas KBP Ade.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait