Setiap kali tersangka melancarkan aksi bejatnya , korban selalu dikasih uang Tujuannya, agar tidak memberitahu kepada orang tua maupun orang lain atas perbuatan tersangka.
Beri Korban Uang, Lalu uang yang tersangka berikan bervariasi Mulai dari 10 ribu, 40 ribu, dan 100 ribu setiap kali berhubungan.
“Alasan tersangka memberikan uang itu untuk jajan korban,” papar AKP Hamsal.
Puncaknya tanggal 16 Juni kemarin, usai melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur itu, akhirnya korban trauma, Kemudian dia melaporkan itu kepada orang tuanya.
Ternyata korban tersangka Feri yang lainnya juga membuat laporan polisi Seperti, pada LP-B/69/VII/+2023/SPKT/Polres OKU Timur 3 Juli 2023. Pelapor atas nama M (45). Warga Tebat Sari, Martapura Korban sendiri berinisial SA (13) lagi-lagi seorang pelajar dan pelakunya adalah tersangka Feri.
Modus yang tersangka gunakan sama persis dengan tersangka terhadap korban inisial A.
Oleh karena itu, tersangka lanjut AKP Hamsal akan Dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 81 ayat 2 menyetubuhi anak di bawah umur..
..red “”(Novri)””