OKU TIMUR ExposeTV//– Inisial F S SE, (38), seorang Honorer di OKU Timur ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur,
Setelah adanya dua laporan polisi yang melaporkan pegawai honorer Dam-kar Pem-kab OKU Timur itu.
Laporan terkait kasus menyetubuhi anak dibawah umur dan cabul, Rabu (5/7), sekitar pukul 22.30 WIB.
Warga Tebat sari, Kelurahan Martapura itu tidak berkutik saat polisi menangkapnya saat berada di Tebat Sari, Martapura.
Berdasarkan LP-B/67/VI/2023/SPKT/ Polres OKU Timur, Polda Sumsel 30 Juni 2023. Pelapor Asnimar warga dusun martapura.
Kejadian bermula jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Di dalam rumah tersangka di Martapura, Korban berinisial A (12) yang masih pelajar itu harus menanggung aib seumur hidupnya.
Kronologis aksi bejat tersangka Feri bermula di mana pegawai honorer itu mengajak korban A ke rumahnya. Lalu menyuruh korban menonton film Porno , setelah itu tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya.
Perbuatan menyetubuhi korban dua kali, perlakuan cabul sebanyak tiga kali,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Agung Dwi Setyono, Dia menyampaikan itu melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH bersama Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono.
Proses tiga kali kasus asusila dan cabul tersangka terhadap korban di bawah umur itu berdasarkan keterangan korban mulai April 2023 yang lalu.