Tidak Benar Kasus Penemuan Mayat Di Pujut Dihentikan, Kami Sedang Bekerja

  • Whatsapp
Tidak Benar
Tidak Benar Kasus Penemuan Mayat Di Pujut Dihentikan, Kami Sedang Bekerja

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Tidak benar kasus penemuan mayat dihentikan, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK menegaskan terkait kasus kasus di disalah satu kos di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak benar kasus tersebut sudah SP3 kan atau dihentikan, kami masih sedang bekerja.

“Kami Polres Lombok Tengah tidak pernah menghentikan kasus tersebut, kasus masih berjalan Sat Reskrim masih bekerja untuk mencari petunjuk – petunjuk baru dan alat bukti baru yang mengarah ke pembunuhan,” ujar Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK saat ditanya awak media pada konferensi pers, Jumat (19/4).

Bacaan Lainnya

Iwan menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam dan upaya maksimal termasuk mencari keberadaan alat-alat bukti yang sempat viral, pihaknya saat sedang mengusahakan untuk menemukannya.

“Sekali lagi saya menegaskan tidak benar bahwa penyidik sat reskrim menghentikan kasus tersebut, kalau ada bukti – bukti baru yang kita peroleh nanti kita akan sampaikan,” ucapnya.

Pria berpangkat melati dua tersebut menyampaikan salah satu upaya mengungkap kasus tersebut pihaknya saat ini masih menunggu hasil digital forensik jadi membutuhkan waktu cukup lama.

“Jadi korban bunuh diri itu berdasarkan hasil autopsi dari dokter forensik, tetapi itu tidak menutup kemungkinan berkembang, jadi kami tidak pernah menghentikan kasus ini di hasil autopsi,” tegasnya.

Jadi sementara kata Iwan, penemuan mayat diduga bunuh diri tersebut kita masih berbicara hasil autopsi, anggota kami masih bekerja mohon doanya agar kasus ini dapat terungkap.

“Kejadian penemuan mayat tersebut belum final, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil digital forensiknya dapat kita bisa ungkap kasus penemuan mayat tersebut, Mohon doanya.” tutupnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait