Tetapkan Seorang Pengemudi Jadi Tersangka Kecelakaan Di Bypass Labulia 

  • Whatsapp
Tetapkan Seorang
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K.,saat di wawancarai oleh awak media

“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

Bacaan Lainnya

“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas.

 

Nasrsum: Kashum Polres Lombok Tengah

Red: Heffy Alamsyah (H A)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait