“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.
Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas.
Nasrsum: Kashum Polres Lombok Tengah
Red: Heffy Alamsyah (H A)