Makassar – Dua bersaudara kandung, dengan nada kesal menceritakan kronologi atas peristiwa yang dirinya alami. Atas dasar desakan ekonomi dan rayuan sang majikan, ia nekad menjadi pembunuh bayaran atas perintah seorang pengusaha Tionghoa, bernama Goang. Dirinya bersama saudaranya bahkan menjalani hukuman di balik jeruji selama bertahun tahun.Iming iming janji manis berupa upah dan menanggung keluarganya saat di penjara tak kunjung realisasi hingga saat ini.
Syarifuddin (67) mantan anggota TNI AD bersama sang adik Arifin (56) sebagai karyawan toko, menceritakan kejadian yang ia alami saat dirinya masih aktif.dan adiknya bekerja di toko tersebut. Syarifuddin menceritakan kejadian yang ia alami didepan beberapa awak media di salah satu cafe di Makassar, 08/02/2025.
Kala itu dirinya diminta oleh goang seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang dianggap sebagai bosnya di tempat Arifuddin bekerja untuk melaksanakan niat jahatnya menghabisi pesaing bisnisnya. Dengan janji akan di beri upah sebesar 50 juta rupiah dari goang, Arifuddin (56) tanpa berpikir panjang menyetujui permintaan tersebut.
Menurut Arifuddin (56) dirinya setelah menyetujui permintaan goang selaku pemilik toko, ia pun langsung merencanakan aksinya,” rencana saya lakukan selama seminggu, tapi dalam seminggu itu saya gagal mengeksekusi korban,nanti di Minggu ke dua tapi gagal justru kakak saya yang berhasil,”ujar Arifuddin.
Arifuddin kemudian mendatangi goang yang kebetulan saat itu bersama istrinya nona Ida di rumahnya. Ia bermaksud meminta imbalan yang telah ia kerjakan, akan tetapi dirinya hanya di beri uang sebesar 2 juta rupiah agar dirinya pergi meninggalkan kota Makassar.
Arifuddin (56) mempertanyakan uang sebesar 50 juta yang di janjikan,” goang bersama istrinya bicara kesaya kalau uang itu nanti menyusul saya bayarkan, mengenai kakak kamu nanti saya yang tanggung semua kebutuhan anak istrinya,” lanjutnya.
Waktu pun berlalu Arifuddin (56) beserta Syarifuddin (67) di bulan Januari hingga februari 2025 mendatangi rumah goang untuk menagih janjinya. Selama berhari hari kedua bersaudara ini mendatangi rumah goang untuk meminta pertanggung jawaban berupa menagih janji 50 juta tanpa hasil.
Usaha berhari hari agar bisa bertemu goang berhasil. Saat bertemu, kedua bersaudara ini menagih janji, mereka diberi uang sebesar satu juta rupiah didalam amplop, kemudian diberi lagi sebesar 250 ribu rupiah. Syarifuddin bersama adiknya kembali mempertanyakan imbalan kerja tersebut, lagi lagi goang berkelit bahkan menghubungi polisi.
Salah seorang oknum polisi Polsek Pelabuhan (Rah) mendatangi rumah goang dengan berpakaian kaos dan celana pendek. Dengan dalih pemerasan, pengemis. goang memerintahkan oknum polisi (Rah) agar membawa Arifuddin (56) ke kantor Polsek Sukarno Hatta tanpa surat perintah. Bahkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik KTP kedua bersaudara tersebut sempat di tahan dan di introgasi selama kurang lebih tiga jam.
Direktur Pukat Sulsel Geram, Oknum Polisi (Rah) di Perintah Cukong Membawa Arifuddin ke Kantor Polisi
Direktur Pusat Advokasi dan Anti Korupsi (pukat) Sulsel Geram atas ulah oknum polisi dari Polsek Sukarno Hatta Makassar yang secara tidak prosedural dan mengikuti perintah pengusaha Tionghoa agar membawa Arifuddin (56) ke kantor Polsek Sukarno Hatta pelabuhan. Sebagai aparat hukum tidak sepantasnya (Rah) membekingi seseorang dengan dalih pengusaha bahkan di perintah,” ujar Farid.
Kasus yang dialami kedua bersaudara tersebut menurut Farid Mamma SH.MH. harus di buka kembali oleh kepolisian. Otak dari pelaku pembunuhan berencana tersebut telah diketahui. Agoang bersama istrinya harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang ia lakukan. Menyinggung adanya oknum polisi yang membekingi salah satu pengusaha dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik kepolisian yang menegaskan bahwa Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Mengenai pasal pembunuhan berencana, Farid Mengacu pada Pasal 344 KUHP berbunyi: ‘Barangsiapa yang merampas jiwa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan dari orang lain itu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun
Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
This article was exactly what I needed. I’ve been struggling to understand the topic, but your clear and detailed explanation made it so much easier.
I’m so glad I found this article! It’s packed with valuable information and explained in such a clear and organized way. I’m bookmarking it for later.
Your blog post made me see [topic] in a whole new light. Thank you for broadening my perspective.