Xposetv// Bojonegoro, — Merasa tertipu mitra kerja dan dipermainkan atas tunggakan uang yang belum dilunasi Supangat , pemilik toko pertanian Pita Tani warga dusun Dibal desa Deling kecamatan Sekar mengadukan sejumlah orang ke Polres Bojonegoro (Sabtu,10/6/2023) atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 25 orang mitra tani yang dilaporkan pria berusia 42 tahun tersebut,
Kuasa hukum Supangat , Prayogo Laksono, SH, MH mengatakan permasalahan tersebut merugikan kliennya Ratusan Juta Rupiah.
“Klien kami dirugikan atas permasalahan tersebut senilai kurang lebih 240 Juta Rupiah,” ujarnya usai mengajukan berkas aduan ke Polres Bojonegoro pada Sabtu siang (10/6).
Lebih lanjut Prayogo menjelaskan masalah ini berawal dari kerja sama kemitraan antara Toko Pertanian Pita Tani dengan 25 orang dimaksud untuk mensuplay kebutuhan pertanian guna menunjang produktifitas para petani tersebut, namun saat panen tiba para petani tersebut tidak membayarkan kewajibannya.
“Seharusnya komoditi (hasil hasil panen) dari para petani tersebut seharusnya dijual ke klien kami, namun faktanya dijual ke pihak lain dan hasil dari penjualan itu hak klien kami tidak diberikan, diduga untuk kepentingan pribadi para terlapor,” jelasnya.