“Jadi klien kami itu menyuplai pupuk dan obat-obat pertanian mulai dari masa tanam hingga panen,” imbuhnya.
Permasalahan itu terjadi berkali-kali dalam tiga tahun terakhir dan para terlapor tidak memberikan haknya ke Pita tani, kesal merasa ditipu, Supangat membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ujar Prayogo.
Sementara itu 25 orang yang diadukan tersebut di antaranya Dasi , Suyitno , Rasiman , Imam Sutriono keempatnya warga dusun Bladokan Desa Pragelan kecamatan Gondang, Suratman , Lasimin , Damin , Kusman Warga dusun Ngampel Desa Deling Kecamatan Sekar.
Selain itu ada Katiran , Suradi ,Tengaring warga desa Krondonan kecamatan Gondang dan Jaimen warga Grenjengan desa Sekar kecamatan Sekar.
Kemudian Sri Purwaningsih , Jaimen/Sarti warga dusun Atas Angin Desa Deling kecamatan Sekar dan Kastur , Suwandi warga dusun Tengaring desa Klino kecamatan Sekar.
Selanjutnya Suparno, Paeran warga dusun Kumbul Dong Kacang desa Deling kecamatan Sekar dan Parmin warga dusun Jonoporo desa Deling kecamatan Sekar.
Selebihnya ada Juwito , Budianto warga dusun Kedung Gayam desa Deling kecamatan Sekar, Ngari , Tahir , Sri Warni warga dusun kalipapak desa Sekar kecamatan Sekar dan Agus Salim , Tariyo warga Kedung Nongko desa Sekar kecamatan Sekar.