Tersengat Aliran Listrik Seorang Anak Meninggal Dunia

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Akibat tersengat aliran listrik seorang anak di Dusun Jangkih Jawe, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah meninggal dunia pada Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 wita.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH yang dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan Identitas korban atas nama Lina Ardita, 14 Tahun, perempuan alamat Dusun jangkih Jawe II Desa persiapan Jangkih jawe (Mangkung), Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga ;Lapas Lamongan ikut Putaran final Tenis Meja KUMHAM Jatim

Baca juga; Hadiri Rakerda HIPMI Sumut Ryan Kono Bersama Menantu Jokowi

Mendapatkan informasi tersebut pihak Kepolisian Sektor Praya Barat langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Kapolsek menyampaikan kronologis kejadiannya, korban (Lina Ardita,red) sedang mandi pagi, setelah itu korban keluar dari kamar mandi dan menghidupkan mesin pompa air dengan cara dihubungkan pada steker (cok) aliran listrik.

Saat itu badan korban masih dalam keadaan basah sementara kondisi steker (cok) listrik kurang baik sehingga korban langsung tersengat aliran listrik sampai tidak sadarkan diri.

Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung membawa korban ke Klinik Annur Melaen Desa Mangkung, namun berdasarkan pemeriksaan dari pihak Medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

‘Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah” tutup AKP Hery.

 

Narsum : Kasi Humas Polres Lombok Tengah

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *