Tersangka Dugaan Pencurian Alami Penyiksaan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi di Kecamatan Lunyuk Sumbawa

  • Whatsapp

Dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Sabtu (21/03/24) Kapolsek Lunyuk, Iptu Edi Sumarsono menyatakan permohonan maafnya, jika jajarannya melakukan tindakan diluar ketentuan.

“Kalau institusi polisi kan gak kayak gitu, dari awal saya jadi polisi tidak begitu. Jika itu terjadi saya mohon maaf, itu perbuatan oknum. Kita nggak ngerti waktu ngambilnya, nangkapnya, dan lain-lain. Paling saya ingatkan untuk jaga kesehatan”.

“Silahkan ditindaklanjuti. Kalau memang dia bersalah, siapa yang mau bela dia. Saya justru prihatin”. Ungkap Iptu Edi Sumarsono.

Untuk perlu diketahui, terduga IJ (pelaku utama) dalam kasus ini masih berstatus DPO. YI dan Komang sudah menjalani sidang pertama pada tanggal 19 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Sumbawa, dan saat ini YI dan komang masih berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri di Lapas Klas IIA Sumbawa Besar. (Timred) 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *