Dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Sabtu (21/03/24) Kapolsek Lunyuk, Iptu Edi Sumarsono menyatakan permohonan maafnya, jika jajarannya melakukan tindakan diluar ketentuan.
“Kalau institusi polisi kan gak kayak gitu, dari awal saya jadi polisi tidak begitu. Jika itu terjadi saya mohon maaf, itu perbuatan oknum. Kita nggak ngerti waktu ngambilnya, nangkapnya, dan lain-lain. Paling saya ingatkan untuk jaga kesehatan”.
“Silahkan ditindaklanjuti. Kalau memang dia bersalah, siapa yang mau bela dia. Saya justru prihatin”. Ungkap Iptu Edi Sumarsono.
Untuk perlu diketahui, terduga IJ (pelaku utama) dalam kasus ini masih berstatus DPO. YI dan Komang sudah menjalani sidang pertama pada tanggal 19 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Sumbawa, dan saat ini YI dan komang masih berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri di Lapas Klas IIA Sumbawa Besar. (Timred)