Tersangka Dugaan Pencurian Alami Penyiksaan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi di Kecamatan Lunyuk Sumbawa

  • Whatsapp

“Saya dipaksa untuk tanda tangan BAP nya. Setelah itu, saya dibawa ke Pantai, di rendam, dipukul dan diseret menggunakan mobil sampai kepala saya robek bekas di pukul. Mereka juga mengancam akan melakukan tindakan lebih lanjut kepada keluarga saya, begitu ancamannya pada saat saya di pukul,” Ungkap YI.

Terkait dengan pencurian sarang burung walet dan aki, YI mengatakan tidak terlibat melakukan pencurian. Adapun dugaan keterlibatannya karena diketahui YI pergi menitipkan aki ke rumah Komang. YI diminta oleh IJ untuk mengantar aki ke rumah Komang, YI tidak tahu kalau itu barang curian.

“Saya tidak ikut dalam pencurian itu, cuma saya di suruh imam ke rumah pak komang, untuk menggadai aki dengan harga 200.000,- di kasih uangnya sama istri pak komang, dan saya di paksa oleh polisi untuk mengakui semua perbuatan yang tidak pernah saya lakukan bahkan saya di pukul dan di siksa oleh oknum polisi untuk mengakui pencurian itu, “ujar YI dalam surat bantahannya, Sabtu (21/03/24).

Tak hanya itu, kesaksian dari kedua warga ES (22) dan MKF (24) Dusun Krida, Desa Jamu Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa saat hendak pergi menjenguk YI di tahanan Polsek Lunyuk, mengatakan, “Saat itu saya pergi menjenguk YI di tahanan setelah empat hari di tahan, saya kaget melihat muka YI lebam matanya bengkang, dan mengalami luka sobek di kepalanya, karena saya penasaran, sayapun bertanya kepada YI, kamu kenapa?? YI menjawab, saya di bawah ke pantai di seret pakai mobil, di pukul oleh pak polisi dan disiksa sampai kepala saya pusing, di suruh ngaku curi sarang walet dan aki, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu,”Ungkapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *