Limabelas hari setelah suami saya ditahan di Polsek, lanjut istri Komang, anaknya baru membawa surat perintah penahanan untuk diperlihatkan. “Saya tidak tahu masalahnya. Limabelas hari setelah itu, sekitar tanggal 16 Desember 2023 ketika anak saya pulang, dia bawa surat perintah penahanan dari polisi”. Ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu (23/03/24), Komang menjelaskan ada beberapa hal yang menjanggal terkait dengan penangkapan dirinya, mulai dari proses penangkapan sampai dengan pengambilan BAP.
Berikut surat bantahan dari YI dan Komang, melalui Pengadilan Negeri Sumbawa.
“Waktu itu saya langsung di suruh tanda tangan BAP, sehingga BAP nya sempat ketukar, antara BAP saya dengan BAP nya YI. Baru setelah di dalam Sel, saya disuruh lagi tanda tangan BAP lain. Waktu saya mau baca isinya, salah seorang polisi menendang pintu sel dan mengatakan cepat sudah tanda tangan”. Jelasnya.
Selain Komang, perlakuan tidak kekerasan oleh oknum polisi juga dirasakan oleh YI, salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sarang burung dan Aki di rumah budidaya sarang burung walet milik Nengah Nerja di Desa Sukamaju.
Menurutnya, saat dia ditangkap oleh Polisi, YI tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan bahwa dia tidak melakukan pencurian. Ketika hendak ingin menjelaskan kepada petugas, dia malah disiksa agar mengaku telah mencuri sarang burung walet dan aki.