XPOSE TV , Jakarta —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Ke 6 yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
Baca juga : Kapuskesad Meresmikan Unit ESWLRS TK II Moh Ridwan Meuraksa Kasdam jaya
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini ada 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Ada 6 Tersangka Sebanyak 31 Personel Diperiksa Terkait Tragedi
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini, ada 6 tersangka.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Red : Yanto





































