Tersandung Kasus Apa Kepala Desa Pagak Sehingga Dipanggil Polres Malang ???

  • Whatsapp
Tersandung kasus apa kepala desa pagak sehingga dipanggil polres Malang

“Dari hasil penggerebekan tersebut, 7 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, 6 orang pelaku dikenai wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum, sementara 1 orang lainnya telah ditahan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) siang.

Kanit Unit IV Polres Malang, IPDA Transtoto Argo K., S.H menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima uang setoran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Perlu saya jelaskan disini ada yang kena 303 murni, 303 mis. Kalau 303 mis kan tidak bisa ditahan mas, jadi kalau tidak bisa ditahan tentunya proses berjalan tapi nanti pada saat pelimpahan berkas ya mereka akan kami tahan dan kami kirim kan,” jelasnya.

Diterangkan olehnya, yang ditahan cuma satu orang saja yang lain masih wajib lapor gak ada yang kita lepaskan sebab masih proses, makanya perlu saya tegaskan disini semua kami proses intinya begitu.Tersandung

“Saya selaku penyidik merasa ya saya mohon maaf sedikit banyak dirugikan dengan pemberitaan seperti itu kesannya penyidik menerima sesuatu kemudian melepaskan dan sebagainya padahal proses masih berjalan,” ucapnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Tangkap dan periksa..aparat..polsek.nya..uda 2.musim..mereka..membiarkan..tanya tukang tanggungnya..klu bayar..bulanan…ngapain..masyarajat..yg di proses..klu GK ada.lampu hijau.dari oknum..takut masyarakat datang

  2. Di situ .dulu ada yg tangung jawab..istilahnya tukang tangung judi ..ada panitia2..mereka yg paling bertanggung jawab..bukan masyarakat..yg sebenarnya..kadang cuma kebetulan datang di tangkap..

  3. Hrs di bebaskan ke 7.orang itu..mereka cuma korban aja..masyarakat..yg mendirikan .arena judi..itu hrs.di proses..klu GK ada yg mendirikan..masyarakat GK berani..datang..