“Itu bukan uang untuk suap, itu uang untuk jaminan buat pihak keluarga dan setelah instruksi dari Pak Kanit, gak begitu gak usah pakai uang segala, akhirnya uang diserahkan kembali ke pihak keluarga,” ucap (D).
Ketika disinggung terkait surat laporan polisi dengan Nomor: LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 29 Nopember 2024 terkait dugaan penipuan ada sejumlah uang yang ditahan oleh Polres sebagai barang bukti dari hasil penipuan, dan yang diperiksa adalah oknum Kades Pagak inisial (M).
“Mohon maaf saya pribadi tidak bisa memberikan statement,” ujar (D) dengan singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) sore.
Terpisah, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui telepon WhatsApp, Kapolsek Pagak, Iptu Surdianto membenarkan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan oleh Polda Jatim namun dirinya mengaku bahwa terkait penggerebekan tersebut, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari Polda Jatim ke Mapolsek Pagak, kemungkinan langsung berkoordinasi dengan Polres Malang.
“Polda mas, untuk lebih jelasnya silahkan langsung konfirmasi ke Pak Kasatreskrim saja iya,” ucap Kapolsek Pagak.
Kepada awak media, Kanit Unit IV Polres Malang, IPDA Transtoto Argo K., S.H membenarkan bahwa Polda Jawa Timur yang melakukan penggerebekan terkait 303 di Lapangan Sempol, Kecamatan Pagak. Kasus ini kemudian dilanjutkan Proses Hukum ke Polres Malang. Tersandung
Wow
Tangkap dan periksa..aparat..polsek.nya..uda 2.musim..mereka..membiarkan..tanya tukang tanggungnya..klu bayar..bulanan…ngapain..masyarajat..yg di proses..klu GK ada.lampu hijau.dari oknum..takut masyarakat datang
Di situ .dulu ada yg tangung jawab..istilahnya tukang tangung judi ..ada panitia2..mereka yg paling bertanggung jawab..bukan masyarakat..yg sebenarnya..kadang cuma kebetulan datang di tangkap..
Hrs di bebaskan ke 7.orang itu..mereka cuma korban aja..masyarakat..yg mendirikan .arena judi..itu hrs.di proses..klu GK ada yg mendirikan..masyarakat GK berani..datang..