Tersandung Kasus Apa Kepala Desa Pagak Sehingga Dipanggil Polres Malang ???

  • Whatsapp
Tersandung kasus apa kepala desa pagak sehingga dipanggil polres Malang

“Itu bukan uang untuk suap, itu uang untuk jaminan buat pihak keluarga dan setelah instruksi dari Pak Kanit, gak begitu gak usah pakai uang segala, akhirnya uang diserahkan kembali ke pihak keluarga,” ucap (D).

Ketika disinggung terkait surat laporan polisi dengan Nomor: LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 29 Nopember 2024 terkait dugaan penipuan ada sejumlah uang yang ditahan oleh Polres sebagai barang bukti dari hasil penipuan, dan yang diperiksa adalah oknum Kades Pagak inisial (M).

Bacaan Lainnya

“Mohon maaf saya pribadi tidak bisa memberikan statement,” ujar (D) dengan singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) sore.

Terpisah, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui telepon WhatsApp, Kapolsek Pagak, Iptu Surdianto membenarkan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan oleh Polda Jatim namun dirinya mengaku bahwa terkait penggerebekan tersebut, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari Polda Jatim ke Mapolsek Pagak, kemungkinan langsung berkoordinasi dengan Polres Malang.

“Polda mas, untuk lebih jelasnya silahkan langsung konfirmasi ke Pak Kasatreskrim saja iya,” ucap Kapolsek Pagak.

Kepada awak media, Kanit Unit IV Polres Malang, IPDA Transtoto Argo K., S.H membenarkan bahwa Polda Jawa Timur yang melakukan penggerebekan terkait 303 di Lapangan Sempol, Kecamatan Pagak. Kasus ini kemudian dilanjutkan Proses Hukum ke Polres Malang. Tersandung

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Tangkap dan periksa..aparat..polsek.nya..uda 2.musim..mereka..membiarkan..tanya tukang tanggungnya..klu bayar..bulanan…ngapain..masyarajat..yg di proses..klu GK ada.lampu hijau.dari oknum..takut masyarakat datang

  2. Di situ .dulu ada yg tangung jawab..istilahnya tukang tangung judi ..ada panitia2..mereka yg paling bertanggung jawab..bukan masyarakat..yg sebenarnya..kadang cuma kebetulan datang di tangkap..

  3. Hrs di bebaskan ke 7.orang itu..mereka cuma korban aja..masyarakat..yg mendirikan .arena judi..itu hrs.di proses..klu GK ada yg mendirikan..masyarakat GK berani..datang..