Terpidana Sujono Akhirnya Dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI

  • Whatsapp

Ir. Khairuddin Pulungan memohon kepada Mahkamah Agung RI untuk menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 809.K./Pid/2024 atas perkataan Penipuann yang di lakukan sdr. Sujono kepada pihak pelapor Achmad Kusnan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini karena masih ada laporan polisi di Polda Sumut Nomor. STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021 dan laporan pengaduan (Dumas) Khairuddin Pulungan di Polda Riau cq. Polresta Pekanbaru tanggal 27 Maret 2024 atas pemalsuan dan menggunakan surat tanah palsu untuk digunakan menyerobot dan menguasai tanah milik orang,

Xtv- (Arj). Terpidana Sujono Akhirnya Dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait