Terpidana Sujono Akhirnya Dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI

  • Whatsapp

XPOSE TV Pekanbaru–Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mendapatkan apresiasi, usai berhasil mengeksekusi terpidana Sujono (tindak Pidana Penipuan) di Kejari Medan pada 17 Oktober 2024. Terpidana Sujono Akhirnya Dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI

Untuk menjalankan hukuman sesuai Surat Petikan Putusan MA RI No. 809.K/Pid/2024 (tanggal 27 Juni 2024) Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Syukur Alhamdulillah, akhirnya keadilan yang didapatkan Achmad Kusnan bukan tanpa perjuangan, namun diperoleh dengan perjuangan panjang dan melelahkan dari bulan Juli 2020 sampai di eksekusi bulan Oktober 2024,” jelas aktivis LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Riau, Ir Khairuddin Pulungan, Kamis (31/10/2024).

Pada tanggal 08 dan 09 Oktober 2024 Tim Kasipidum Kejari Medan melakukan eksekusi di Kota Pekanbaru, akan tetapi Terpidana Sujono melakukan drama bersembunyi, selama dicari tim Kasipidum.

Achmad Kusnan warga Kota Medan selaku korban penipuan mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kepala Staf Kepresidenan, Kemenko Polhukam RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejatisu, Wakil Kepala Kejatisu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejatisu, Asisten Pengawasan Kejatisu, JPU Ibu MARINA SURBAKTI SH MH, serta Tim Kejatisu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Medan, Koordinator Kantor KY RI Penghubung Wilayah Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Ketua Majelis Hakim PN Medan yang telah fokus menerima dan merespon surat pengaduan dan meminta keadilan, selama proses yang panjang hingga Terpidana Sujono dijatuhi hukuman.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait