BACA JUGA
Atas dasar itu, anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengaku keberatan bila usulan tambahan anggaran operasional haji senilai Rp 1,5 triliun dibebankan kepada jemaah. Dia menekankan, ada sekitar 5 juta jemaah haji yang menitipkan dananya kepada BPKH yang juga berhak memperoleh nilai manfaat.
Dengan begitu, nilai manfaat tersebut bukan hanya milik jemaah yang akan berangkat pada tahun ini yang jumlahnya hanya 100.051 jemaah.
“Perlu dicatat, yang berhak menerima nilai manfaat bukan hanya jemaah yang akan berangkat pada tahun ini saja. Pasalnya, dana yang mesti ditanggung oleh umat yang bersumber dari nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 saja sudah mencapai Rp41 juta per jemaah. Jika mesti ditambah lagi, kami khawatir akan mengancam keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan haji untuk 30-40 tahun mendatang. Apalagi, return yang diperoleh dari BPKH juga tidak terlalu besar, hanya 7-8 persen,” tegasnya.
BACA JUGA
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini mengusulkan Pemerintah Indonesia menyampaikan secara resmi nota keberatan kepada Kerajaan Arab Saudi atas kenaikan biaya penyelenggaraan haji, khususnya pada paket Masyair, yang dinilai tidak wajar.