BACA JUGA
“Dia (red: biaya haji) sudah menjadi dokumen negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah semestinya mengemban penuh tanggung jawab apabila terjadi perubahan mengingat pembahasan di DPR sudah selesai. Pun, jika ada usulan penambahan anggaran, tidak boleh diambil dari dana jemaah,” lanjutnya.
Anggota DPR yang pernah duduk sebagai Panitia Kerja (Panja) BPIH ini mengungkapkan desas-desus pemberlakuan sistem paket layanan haji di Arab Saudi sebenarnya sudah terdengar oleh Komisi VIII DPR sebelum panja BPIH dibentuk. Meskipun begitu, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak kunjung memberikan pemberitahuan resmi soal sistem paket layanan haji tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
BACA JUGA
https://xposetv.live/kapolda-apresiasi-5-atlet-bola-volley-anggota-polri-polda-jatim-peraih-medali-emas-sea-games-2021-vietnam/
Komisi VIII DPR, menurutnya, juga telah mengingatkan Kementerian Agama terkait hal itu agar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun usulan komponen BPIH tahun 1443H/2022M.
“DPR tidak melihat ini sebagai hal yang sederhana. Isu pemberlakuan sistem paket sebenarnya sudah lama terdengar dan semestinya tim pemerintah yang bertugas melakukan monitoring persiapan haji selama kurang lebih dua bulan terakhir sudah memitigasi risiko ini melalui proses negosiasi yang kuat. Apalagi, dengan mempertimbangkan bahwa cara pandang Kerajaan Arab Saudi yang melihat penyelenggaraan haji saat ini sebagai suatu industri sehingga dapat dipastikan mereka telah mendesain ini secara sistemik, salah satunya melalui sistem paket,” jelasnya.