Xposetv, Kota Bekasi- Pengadaan barang dan jasa selalu menjadi perhatian publik baik organisasi maupun individu. Salah satunya yang menjadi sorotan masyarakat adalah pekerjaan saluran di kota Bekasi tahun anggaran 2022 di Satuan kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Bekasi telah dilaporkan oleh Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jawa Barat (JABAR) ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Bekasi, selasa (5/12/2023).
Ketua Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Provinsi Jawa Barat, Rhagil ASN mengatakan, kehadirannya dikejari untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang atas kegiatan/pengerjaan rehabilitasi saluran Sasak Bule Kali Blencong.
โDugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan wewenang dikarenakan proyek tersebut diduga belum selesai seratus persen namun berdasarkan data yang kami terima dan juga hasil investigasi, pembayaran sudah terealisasi sembilan puluh lima persen,โJelasnya Ragil
Selain itu, lanjutnya Ragil, Kontraktor belum di Blacklist dan tidak dikenakan denda keterlambatan pengerjaan dan juga jaminan pelaksanaan belum dicairkan maka indikasi penyalahgunaan wewenang yang terindikasi korupsi.