Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan, Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Polda Lampung

  • Whatsapp
Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan, Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Polda Lampung
Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan, Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Polda Lampung

 

Kedua, polisi di Polres Lampung Timur sebenarnya tidak bekerja serius menangani kasus ini. Jika mereka benar-benar bekerja dengan serius, kasus ini sudah lama tuntas. โ€œWong kasus pencurian hape saja hanya butuh waktu 1 jam bagi polisi untuk menangkap pelakunya? Ini pengeroyokan yang mengancam jiwa manusia Indonesia, bisa bertahun penanganannya, hellooooww Ibu Umi Fadhilah, mana warasโ€ฆ mana warasโ€ฆ?โ€ tambah Wilson Lalengke dengan mimik heran sedikit kesal.

 

Ketika ditanyakan penyebab penanganan yang lamban ini, wartawan nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu menduga bahwa polisi sedang mencari akal untuk menghentikan kasus ini. โ€œDugaan saya para polisi itu sedang mencari-cari alibi hukum agar kasus ini bisa dihentikan, minimal dipeti-eskan. Lihat saja modusnya, polisi menerapkan Pasal 170 KUHPidana, tapi tersangkanya hanya 1 orang. Yaa, pasti mental semua di Kejaksaan, karena Pasal 170 mempersyaratkan pengeroyok harus 2 atau lebih pelaku atau tersangka. Buktinya, berkas di-P19-kan oleh Jaksa, yang artinya penerapan pasal tindak pidananya tidak bersesuaian dengan jumlah tersangkanya,โ€ ungkap Wilson Lalengke.

 

Mengapa aparat terkesan mempermainkan hukum dalam kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto itu? โ€œTanya langsung ke Ibu Umi Fadhilah yaa. Tapi bagi saya jelas, karena banyak oknum polisi akan terseret dalam kasus terkait penambangan illegal pasir silika di Kecamatan Pasir Sakit yang menjadi pangkal bala kasus pengeroyokan wartawan itu. Inilah akibatnya jika para bandit berseragam diberi kewenangan menangani hukum di sebuah negara, rekayasa demi rekayasa kasus akan menjadi keseharian mereka,โ€ beber lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia itu.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *